Dewasa ini banyak sekali terjadi di Ranah Minang anak muda atau pasangan yang terjebak dengan cinto sasuku, cinta berasal dari suku yang sama, dan akhirnya menghadapi bermacam-macam masalah karena hal tersebut. Musabab dalam adat Minang cinto sasuku itu dilarang, meski sebenarnya dalam agama diperbolehkan.
Cinta dalam satu suku dilarang dalam adat Minangkabau karena sistem kekerabatan dalam adat minangkabau mengambil dari garis keturunan ibu. Sehingga orang yang sukunya sama, itu artinya adalah bersaudara dan hubungan pertalian darahnya sangat dekat.Berikut 5 jenis kondisi ‘Sasuku’ dengan tingkatan dan hukuman yang berbeda. Konon ada salah satu di antaranya memperbolehkan menikah, dengan alasan hubungan kekerabatan dan pertalian darahnya sudah sangat jauh.
Daftar Isi
Sasuku Saparuik
Kondisi Sasuku-Saparuik adalah hubungan satu suku yang bertalian darah langsung. Keduanya berasal dari satu nenek, buyut dan seterusnya.Jika ada yang menjalin hubungan dengan kondisi sasuku-saparuik ini maka hukumannya sangatlah berat, karena hubungan tersebut terjadi masih dalam satu keluarga besar.
Biasanya untuk kasus jenis ini keduanya akan sangat dilarang untuk menikah. Dan jika ingin tetap menikah maka akan terusir dari kampung dan tak mempunyai hak atas kaum dan nagarinya.
Sasuku Sapayuang
Kondisi satu suku ini adalah dimana keduanya memiliki suku yang sama tapi berasal dari nenek yang berbeda namun masih satu Datuk (Penghulu Kaum).Kondisi ini bisa dibilang masih berat dan hukumannya masih sama dengan konsisi sasuku-saparuik. Namun di beberapa nagari ada juga yang memberikan toleransi namun dengan ganjaran denda adat yang cukup berat.
Sasuku Sakampuang
Kondisi satu suku, memiliki suku yang sama namun tidak satu nenek dan tidak satu Datuk hanya satu kampung.Hukuman untuk hubungan cinto sasuku pada kondisi ini sama halnya dengan dua kondisi di atas. Di beberapa nagari menghukum tak boleh kembali ke nagari, di beberapa nagari ada juga yang menjatuhkan sanksi berupa denda.
Sasuku Sanagari
Memiliki suku yang sama, namun tidak satu nenek, tidak satu Datuk, tidak satu kampung hanya satu nagari. Umumnya hukuman yang diterapkan untuk kondisi ini sama dengan poin tiga.
Hanya Nama Suku yang Sama
Dari lima kondisi, kondisi ini adalah yang paling ringan dimana hanya nama suku saja yang sama, sementara nagari, kampung dan lainnya sudah berbeda. Umumnya kedua pasangan yang terjebak dalam kondisi ini diperbolehkan untuk menikah, meskipun akan sempat mendapat pertentangan.
Alasan Dilarang Nikah Sasuku di Minangkabau
Meskipun dalam adat istiadat Minangkabau melarang nikah sesuku, akan tetapi agama Islam memperbolehkannya. Kawin sasuku yang dimaksud di sini adalah suatu hubungan pergaulan dan perkawinan atau pernikahan yang dilakukan antara laki-laki dengan perempuan Minangkabau yang masih hubungan satu suku.Misalnya, si A menikah dengan si B yang sama-sama bersuku Jambak satu penghulu maupun beda penghulu. Adat Minangkabau tidak pernah mengharamkan menikah sesuku, tetapi adat melarang. Antara mengharamkan dengan melarang itu berbeda. Menikah sesuku itu hukumnya halal, tetapi orang Minang tidak mengerjakannya karena beberapa hal dan pertimbangan.
Tentunya tidak sembarangan para tokoh ataupun ulama Minangkabau membuat peraturan ini. Pastilah sudah mempertimbangkan sisi baik dan buruknya dan tidak melanggar perintah agama. Apabila lebih banyak mudaratnya atau sisi buruknya, itu tak masalah dilarang, karena tidak diharamkan oleh agama. Menjadi masalah apabila sesuatu yang diharamkan agama tapi dihalalkan oleh adat, dan itu tidak ada di adat Minangkabau.
Menikah sesuku menurut logika hukum Minangkabau tidak baik. Sangsinya jika dilanggar adalah sangsi moral, dikucilkan dari pergaulan. Bukan saja pribadi orang yang mengerjakannya, tapi keluarga besar pun mendapat sangsinya, membuat aib karena perangai kita. Selain itu juga beredar mitos di Minangkabau yang sudah diyakini turun-temurun bahwa nikah sesuku akan membawa petaka dalam rumah tangga nantinya. Inilah Alasan mengapa masyarakat Minangkabau melarang keras pernikahan sesuku.
Mempersempit Pergaulan
Orang yang sesuku adalah orang-orang yang sedarah, mempunyai garis keturunan yang sama yang telah ditetapakan oleh para tokoh dan ulama Minangkabau yang terkenal dengan kejeniusannya. “Ibaraiknyo cando surang se mah Laki-laki nan ‘Iduik’ atau cando surang se mah padusi nan kambang”.Menciptakan Keturunan yang Tidak Berkualitas
Ilmu kedokteran mengatakan keturunan yang berkualitas apabila si keturunan dihasilkan dari orang tua yang tidak mempunyai hubungan darah sama sekali. Adapun keturunan yang terlahir akibat hubungan darah yang sama akan mengalami kecacatan fisik dan keterbelakangan mental (akibat genetika).Mengganggu Psikologis Anak
Psikologis anak akan terganggu akibat perlakuan rasis dan dikucilkan teman-teman sebayanya bahkan orang sekampung. Hal ini mengingat tidak dianggapnya orang tua di dalam kaum kerabat dan masyarakat.Kehilangan Hak Secara Adat
Pasangan yang menikah sesuku akan dikucilkan oleh sukunya, tidak dibenarkan duduk di dalam sukunya dan juga tidak diterima oleh suku-suku lain di wilayah atau luhak (daerah). Bahkan, bekas tempat duduk mereka akan dicuci oleh masyarakat, ini menggambarkan betapa buruknya mereka di mata masyarakat. Lelaki yang melakukan kesalahan hilang hak memegang jawatan (menjunjung sako) yang terdapat dalam sistem Adat Perpatih.Sedangkan perempuan akan kehilangan hak atas segala harta pusaka suku. Pasangan terlibat “diperbilangkan” sebagai, Laksana buah beluluk, Tercampak ke laut tidak dimakan ikan, Tercampak ke darat tidak dimakan ayam.
Membawa Kerugian Materi
Sebagai Pelaku kesalahan adat, pernikahan sesuku perlu melakukan syarat-syarat yang ditetapkan dalam majelis yang diawasi oleh Datuk suku berkenaan menerimanya dan bergabung ke dalam ikatan keluarga dan suku.Adapun pasangan ini harus menyediakan 50 gantang beras dan mengadakan seekor kerbau atau lembu untuk majelis kenduri. Menjemput Ketua-Ketua Adat dengan penuh istiadat ke majelis kenduri. Mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada orang ramai, pelaku kesalahan adat ‘Menyembah’ semua anggota suku yang hadir untuk meminta maaf.
Sumber: www.ranah.co.id
foto: Dokumen Pribadi